Senin 26 Sep 2022 20:48 WIB

Polres Sukabumi Ringkus Dua Pembobol ATM Senilai Rp 1,9 Miliar

Pelaku melakukan aksinya dengan bermodalkan kunci untuk membuka mesin ATM.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --- Polres Sukabumi meringkus dua tersangka pembobol uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank di Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih. Satu pelaku diketahui masih buron.

"Ada tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pembobolan mesin ATM ini yakni AS (31) , R (48) dan seorang tersangka lainnya berinisial IH (27) yang masih dalam pencarian (DPO). Aksi pembobolan yang dilakukan AS ini karena tersangka ketagihan judi online," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Senin.

Baca Juga

Adapun kronologis pembobolan uang dalam mesin ATM tersebut diotaki oleh AS yang merupakan oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM. Bermodalkan kunci untuk membuka mesin ATM, tersangka dengan mudah mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengajak R dan IH. Dalam menjalankan aksinya tersangka berpura-pura memperbaiki mesin ATM tersebut padahal bertujuan untuk mengambil sejumlah uang.

Menurut Dedy, aksi mereka dilakukan di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Dalam melakukan aksinya itu tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut tetapi hanya sebagian saja.

Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan ini merugi hingga Rp1.943.700.000. Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp435 juta. Uang haram hasil pembobolan ini digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.

"Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," tambahnya.

Dedy mengatakan pihaknya saat ini masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial yang tugasnya membeli barang yang diminta oleh tersangka AS. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement