Senin 17 Jan 2022 17:48 WIB

Bongkar Jaringan Malaysia, Polisi Sita 25 Kilogram Sabu

Sebanyak 25 kilogram sabu itu dimasukan ke dalam bagasi mobil Honda Civic.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Polres Metro Jakarta Barat (Kapolrestro Jakbar), Kombes Ady Wibowo.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Metro Jakarta Barat (Kapolrestro Jakbar), Kombes Ady Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta. Dari hasil pengungkapan tersebut pihak polisi menyita sebanyak 25 paket sabu dengan total berat 25 kilogram yang dimasukan ke dalam bagasi mobil Honda Civic.

"Kami berhasil mengamankan dua orang Pelaku dan 25 Kg narkoba Jenis Sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).

Baca Juga

Dalam pengungkapan ini, sebelumnya sempat terjadi kecelakaan pada saat polisi hendak menangkap pengedar narkoba jaringan Malaysia tersebut. Sebuah mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ini merupakan hasil pengembangan ops nila tahun 2021 sekitar bulan november 2021 kita berhasil mengamankan empat ilogram sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita berhasil mengamankan pelaku," kata Ady.

Lanjut Ady, jika dilihat dari kemasannya, narkoba tersebut berasal China melalui jaringan narkoba internasional malaysia-Aceh-Jakarta. Disebutnya, para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur Selat Malaka. Dua orang pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis di kasus yang sama. "Pelaku menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama," ungkap Ady.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement