Rabu 15 Jul 2020 18:29 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Copot Karo Korwas Bareskrim

Brigjen Prasetyo Utomo dinilai terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/7).

Baca Juga

Kemudian, Argo melanjutkan, saat ini Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. Lalu, ia menambahkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menunjukkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih cessie Bank Bali tersebut.

“Sudah banyak bapak Kapolri memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi kemudian, ada juga yang diberikan hukuman karena bersalah atau tidak taat aturan,” kata Argo.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan, penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra dilakukan atas inisiatif Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetyo disebut bertindak sendiri mengeluarkan surat tersebut tanpa berkoordinasi dan meminta izin kepada pimpinan Polri.

"Tentunya surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Pembuatan surat jalan itu diberikan oleh Kepala Biro Korwas. Ia berikan izin atas inisiatifnya sendiri. Ia sama sekali tidak izin sama pimpinan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, tertulis nama Joko Tjandra (bukan Djoko Tjandra) disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Pada Selasa (14/7), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra tersebut pada Komisi III (Hukum) DPR RI. Komisi Hukum DPR diharapkan mengambil tindakan atas surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu institusi pemerintah itu.

"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke Ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

photo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). - (Republika/Arif Satrio Nugroho)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement