Rabu 15 Jul 2020 14:26 WIB

Bareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra diduga dikeluarkan oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus surat jalan buron Djoko Soegiarto Tjandra (Joko Tjandra) yang diduga dikeluarkan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tim gabungan ini bekerja bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri).

"Surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu (15/7).

Baca Juga

Sebelumnya, Listyo Sigit sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mendalami informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas tersebut.

"Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yg dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," kata Listyo Sigit melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (15/7).

Listyo menegaskan, dirinya tidak pernah ragu untuk menindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Dan juga memberi peringatan bagi personel demi menjaga marwah institusi Polri.

"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar Listyo.

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, tertulis nama Joko Tjandra (bukan Djoko Tjandra) disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Pada Selasa (14/7), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra pada Komisi III (Hukum) DPR RI. Komisi Hukum DPR diharapkan mengambil tindakan atas surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu institusi pemerintah itu.

"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke Ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

photo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). - (Republika/Arif Satrio Nugroho)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement