Rabu 15 Jul 2020 12:23 WIB

Pencabutan Red Notice Hingga Dugaan Surat Jalan Djoko T

Red notice Djoko Tjandra diketahui sempat dicabut di Interpol.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyoroti Polri terkait kasus buron Djoko Tjandra. Desmond mempermasalahkan pencabutan red notice Djoko hingga surat jalan yang diduga dikeluarkan Biro Korwas Bareskrim Polri.

"Ya, fenomena ini kan fenomena yang sebenarnya aneh bin ajaib ya dalam konteks kewajaran. Alasan apa mengeluarkan pencabutan (red notice) Joko Tjandra," kata Desmond saat dihubungi Republika, Rabu (15/7).

Red notice Djoko Tjandra diketahui sempat dicabut di Interpol, di mana yang memiliki kewenangan mencabut red notice di Interpol adalah Polri. Tak berhenti di situ, Biro Pengawasan dan Koordinasi PPNS yang ada di bawah Bareskrim Polri juga diduga mengeluarkan surat jalan untuk sang buron.

Surat itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Transportasi yang digunakan adalah pesawat terbang.

"Ini yang menurut saya keanehan. Ada apa pengelolaan surat yang dikelola Prasetyo ini," kata Politikus Gerindra ini.

Terlepas dari itu, Desmond mengapresiasi pernyataan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas bila Biro Korwas benar - benar mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

"Ini kita serahkan saja pada internal institusi Polri dalam hal ini adalah Propam untuk mengambil keputusan. Dan keputusan ini saya sebagai pimpinan komisi III mengapresiasi tindakan (Kabareskrim) ini," kata Desmond.

Bareskrim Polri telah menyatakan segera mendalami surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra yang dikeluarkan salah satu bironya, yakni Biro Koordinasi dan Pengawasan (Birokorwas) PPNS. Bila informasi tersebut benar, Bareskrim juga berjanji menindak tegas.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mendalami informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas tersebut.

"Kalau terbukti, akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo Sigit melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7).

Listyo menegaskan, dirinya tidak pernah ragu untuk menindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan juga memberi peringatan bagi personsl agar menjaga marwah institusi Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement