REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Kerja sama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Dan tentu ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk berbagai upaya pencegahan korupsi. Dengan kerja sama ini, mudah-mudahan kita diberikan satu kemudahan untuk terus berupaya agar seluruh keluarga besar Kemendes PDTT terjauhkan dari musibah korupsi di Indonesia," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/7).
Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersama Ketua KPK Firli Bahuridi Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (14/7). Nota kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut diantaranya meliputi pertukaran informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.
Pada 2020, Kemdes PDTT telah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Karena kita memang betul-betul melakukan upaya pencegahan yang semaksimal mungkin. Di sini tiap bulan inspektorat memberikan laporan terkait kinerja dan berbagai hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak dini sudah bisa diketahui berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerugian negara," ujar Mendes.
Mendes juga menyampaikan terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Alhamdulillah, laporan LHKASN dan LHKPN sudah 100 persen. Terdiri dari LHKASN sebanyak 1.329 ASN dan LHKPN sebanyak 856 pejabat," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.
Terdapat enam unit kerja zona integritas Kemendes PDTT pada 2009 yang meningkat menjadi 19 unit kerja zona integritas pada 2020.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Kemdes PDTT yang telah mengembangkan pentingnya integritas di wilayah unit kerjanya. Firli menuturkan korupsi terjadi karena banyak hal diantaranya karena orangnya serakah, ada kesempatan, kebutuhan, ancaman hukumannya rendah sehingga orang melakukan korupsi.
"Tetapi di samping itu, korupsi muncul karena kekuasaan, karena ada kesempatan dan kurangnya integritas. Jadi, betapa pentingnya zona integritas ini," ujarnya.
Firli mengatakan KPK terbuka kepada setiap kementerian dan lembaga dalam rangka kerja sama terkait dengan langkah-langkah pemberantasan korupsi, baik itu bersifat pendidikan masyarakat, pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, pendidikan dan lain-lain. "Kami siap untuk mendampingi dan kami siap untuk menjadi narasumber dan ahli. Hal yang penting adalah negara ini bebas dari korupsi," tuturnya.
Penandatanganan itu juga dihadiri oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, Sekjen Kemdes PDTT Anwar Sanusi dan pejabat eselon satu lainnya di lingkungan Kemdes PDTT beserta seluruh pegawainya.