Selasa 14 Jul 2020 15:30 WIB

Mahfud akan Koordinasikan Pemburuan Koruptor dengan KPK

Mahfud mengatakan KPK sudah mempunyai langkah berbeda dengan tim pemburu koruptor.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tugas dari Tim Pemburu Koruptor. Menurutnya, lembaga antirasuah itu sudah mempunyai langkah sendiri yang berbeda dengan tim yang hendak ia aktifkan kembali itu.

"Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," jelas Mahfud di kantornya, Selasa (14/7).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, Tim Pemburu Koruptor akan melibatkan di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Dalam Negeri juga akan diikutsertakan untuk tugas yang menyangkut masalah kependudukan. Selain itu, ada departemen-departemen teknis lainnya yang juga akan dilibatkan.

Di samping itu, Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tim Pemburu Koruptor sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Proses pembentukan tim tersebut akan terus berjalan dan akan terbentuk secepatnya.

"Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," ujar dia.

Ia mengatakan, keputusan Menko Polhukan tentang pengaktifan kembali tim yang memburu koruptor, aset, tersangka, dan terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan, sekarang terus berproses. Cantelan peraturannya ialah Inpres tersebut.

"Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat. Karena ini memang perlu kerja bareng. Ndak boleh berebutan dan ndak boleh saling sabot. Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," jelas Mahfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement