Selasa 14 Jul 2020 07:52 WIB

Polres Badung Bekuk Dua Kurir Narkotika Asal Denpasar

Dua kurir narkotika itu menjual sabu dan ekstasi yang dibungkus dalam klip.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polres Badung menangkap dua kurir narkotika bernama Bambang Septiana (35 tahun) dan Deni Saepudin (30) di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, serta seorang pengedar bernama Kadek Sutarmi (27).

Kasubag Humas Polres Badung, Inspektur Polisi Satu I Ketut Oka Bawa, menjelaskan, kurir dan pengedar ini dua jaringan berbeda. Adapun untuk barang bukti (BB) dari pelaku sebagai kurir ini yang disita, yaitu 22 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,43 gram bruto atau 3,91 gram neto.

"(Kemudian) tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir tablet warna hijau diduga ekstasi 15 butir dengan berat perbutir 0,31 gram neto atau berat keseluruhan 4,65 gram neto," kata Oka Bawa, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (14/7).

Dia mengatakan, penangkapan dua kurir narkotika berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat. Septiana dan Saepudin yang saat itu sedang berboncengan diikuti petugas hingga sampai di indekosnyadi Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar.

Selanjutnya, untuk memastikan informasi yang diperoleh tersebut, pada Rabu, (1/7) pukul 09.30 WITA, polisi menggeledah di indekos Jalan Pendidikan I, Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, dan menangkap mereka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan empat potongan pipet, masing-masing di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu dan tiga plastik klip yang berisi masing-masing lima butir tablet warna biru diduga ekstasi yang di gantung di depan kamar indekos.

"Pelaku Bambang Dwi Pri Septiana mengatakan sudah menempel di 12 alamat tempelan, diantaranya di Jalan Gatot Subrato Barat. Dari hasil penelusuran 12 alamat tempelan tersebut dan polisi menemukan 18plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu. Kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka," kata Oka Bawa.

Sementara pada (3/7), Polres Badung juga menangkap seorang pengedar sabu bernama Kadek Sutarmi (27) dengan barang bukti 16 paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,84 gram bruto atau 3,24 gram neto.

Menurut Oka bawa, setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku bahwa sabu itu milik orang yang bernama Devi (DPO). "Dengan tujuan untuk ditempel sesuai dengan perintah Devi. Pelaku tidak memiliki ijin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika diduga jenis sabu itu," kata Oka Bawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement