Kamis 29 Jul 2021 13:53 WIB

Polisi Upayakan Mediasi Kasus Warga Diusir karena tak Vaksin

Warga merasa tidak ada dasar jelas atas pengusirannya dari desa di Badung, Bali.

Di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, seorang warga diusir dengan alasan tidak bersedia divaksinasi Covid-19.
Foto: AP/Luca Bruno
Di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, seorang warga diusir dengan alasan tidak bersedia divaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Seorang warga Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mengaku diusir karena tidak mau melakukan vaksinasi. Kepolisian Resor Badung, Bali, mengupayakan jalur mediasi atas adanya pengaduan pengusiran warga tersebut.

"Kami akan upayakan mediasi dulu, karena ini bagaimanapun bicara terkait dengan pilihan pribadi orang dengan (kebijakan) pemerintah. Kami akan mediasi dulu nanti akan dilihat bagaimana perkembangannya," kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, Kamis (29/7).

Baca Juga

Ia membenarkan, Selasa (27/7) Polres Badung telah menerima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat terkait warga yang mengaku diusir oleh pihak Kepala Desa setempat karena menolak untuk divaksinasi. "Sebenarnya bukan diusir bahasanya, tapi memang warga ini merasa diusir karena yang bersangkutan itu tidak mau divaksin, menolak divaksin, tanpa alasan yang kuat. Kalau saya lihat dari kronologisnya bahwa memang pemerintahan desa sesuai dengan program pemerintah mendukung kegiatan vaksinasi karena vaksinasi ini adalah program nasional. Tapi pelapor belum mau divaksin," katanya.

Laporan tersebut masih dalam pengkajian lebih lanjut dan tetap mengupayakan jalur mediasi.

Pelapor Fery Wahyudi Satria Wibowo mengatakan tidak ada dasar yang jelas pihak desa mengusirnya. Padahal dia tinggal di rumah atas pribadinya. KTP Ferry juga jelas sebagai WNI.

"Dalam Surat Perbekel yang sangat jelas pada 15 Juli 2021, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksin dengan menunjukkan surat sertifikat vaksin, kalau tidak bisa menunjukkan maka dikeluarkan dari desa. Saya memberatkan ini, sesuai perintah Presiden dan Gubernur yang diatur tidak sama isinya seperti ini," kata Fery.

Dia mengatakan, dari surat edaran pusat apabila tidak vaksin maka berpengaruh pada penundaan pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan pemberian layanan administrasi atau denda. Surat tidak berisi mengusir penduduk dari desa.

Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sudah mengajak jalur mediasi atas masalah tersebut. "Dari Babinsa Bhabinkamtibmas sudah datang ke rumah dan mengajak mediasi. Saya sudah tunggu satu minggu lebih untuk klarifikasi. Namun, hari Minggu Kepala Lingkungan di sini sudah sangkep banjar yang menyatakan keputusan itu (keluar dari desa) harus dijalankan," kata Fery Wahyudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement