Senin 13 Jul 2020 07:50 WIB

KPK Sita Uang di Tiga Lokasi Terkait Korupsi Dinas PU Banjar

KPK kumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi proyek Dinas PU Kota Banjar 2012-2017.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar, Jawa Barat.
Foto: Dok Dinas PU
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Ahad, dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di antaranya rumah kepala Dinas PU Kota Banjar di Ciamis," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Ahad (12/7) malam WIB.

Tim penyidik, kata Ali, mengamankan sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain, dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.

Ali mengatakan, hingga hari ini penyidik masih melaksanakan kegiatan di lapangan berupa penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PU Kota Banjar tahun 2012-2017.

Sebelumnya pada Sabtu (11/7), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Banjar, yakni tempat para pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi dimaksud.

Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu. "Dokumen, sejumlah uang tunai, dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," ungkap Ali.

Selain penggeledahan, KPK juga sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut dalam tahap pengumpulan alat bukti. Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement