Kamis 09 Jul 2020 22:27 WIB

KASN dan BKN Awasi Pelaksanaan Rekomendasi Sanksi

KASN bekerja sama dengan BKN.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
KASN dan BKN Awasi Pelaksanaan Rekomendasi Sanksi. Foto;   Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KASN dan BKN Awasi Pelaksanaan Rekomendasi Sanksi. Foto; Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengawasi pelaksanaan rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi akibat melanggar netralitas ASN. Rekomendasi sanksi kepada ASN diberikan melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

"Dengan BKN, kalau memang PPK tidak mau menindaklanjuti bukan berarti kemudian aman-aman saja," ujar Agus dalam diskusi virtual, Kamis (9/7).

Baca Juga

KASN meminta BKN untuk memblokir data administrasi kepegawaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan kepala daerah terpilih yang memenangkan pilkada, seenaknya melakukan promosi jabatan kepada ASN yang mendukungnya.

Misalnya, apabila ASN terbukti mendukung salah satu kepala daerah saat pilkada, maka yang bersangkutan tidak otomatis bisa naik pangkat atau promosi jabatan. Sebab, proses promosi jabatan harus berkonsultasi dengan KASN melalui panitia seleksi dan sebagainya.

Sebaliknya, ketika ada ASN yang tidak mendukung kepala daerah pemenang, tidak bisa otomatis diturunkan dari jabatannya. Sebab, untuk mengganti pegawai, ada prosedur administrasi yang harus diikuti dalam kerangka sistem merit.

"Kalau Anda mendukung pemenang tidak bisa otomatis naik, kalau Anda tidak mendukung tidak bisa juga dicopot begitu saja oleh bupati pemenang," kata Agus.

Kepala daerah yang notabene PPK di pemerintah daerah akan mendapatkan sanksi bila mengganti atau menaikkan jabatan ASN di lingkungannya tanpa mematuhu prosedur dan regulasi. Sanksi akan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agus memastikan, karir ASN akan berbasis pada sistem merit seperti kompetensi, integritas, dan kinerja. Ia meminta para ASN sadar bahwa sanksi pelanggaran netralitas itu sangat berbahaya. Bahaya pula bagi PPK yang tidak melanjutkan rekomendasi sanksi.

Agus menambahkan, kerja sama dengan BKN tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) antarkementerian dan lembaga. SKB itu dikeluarkan oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, KASN, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan demikian, ia berharap SKB dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN. Sehingga pelayanan publik di setiap daerah akan semakin meningkat dan adil bagi seluruh warganya.

Agus menyebutkan, sejak awal 2020 hingga 23 Juni, KASN telah menerima 369 dugaan ASN yang melakukan pelanggaran menjelang Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Sebanyak 283 di antaranya telah mendapatkan rekomendasi KASN dan 99 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santoso mengatakan, SKB tersebut belum diterbitkan. Pimpinan tertinggi lima kementerian/lembaga belum menandatangani SKB.

"Belum diteken. Kemarin baru minta paraf-paraf pejabat dibawah menteri," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement