Kamis 09 Jul 2020 00:26 WIB

Eks Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Terkait UU ITE

Semua pihak sebaiknya menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Indriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Eks anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bentukan Polri, Indriyanto Seno Adji, meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai. Ia pun menyayangkan laporan serta tuduhan yang dilayangkan Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dr Irjen Pol. Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Baca Juga

Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti, Selasa (7/7). Irjen Rudy Heriyanto merupakan mantan direktur kriminal umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri.

Indriyanto yang juga merupakan mantan Komisioner KPK itu pun meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi  Novel Baswedan ke Propam tersebut. Sebab, lanjut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di Pengadilan, laporan tim advokasi menjadi tidak wajar atau subyektif.

“Ini yang di sisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” katanya.

Karena itu, ia menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan. “Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, laporan terhadap Rudy Heriyanto lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Irjen Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. 

"Saat itu dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia.

Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement