Kamis 09 Jul 2020 00:24 WIB

Bioskop Buka 29 Juli, Pemkot Tangsel Belum Kasih Izin

Bioskop dikhawatirkan masih memiliki potensi penyebaran Covid-19

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Gita Amanda
Bioskop XXI
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Bioskop XXI

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pariwisata belum mengizinkan kembali pembukaan tempat hiburan termasuk bioskop dalam waktu dekat. Artinya bioskop masih harus tutup dan belum boleh beroperasional.

Seperti diketahui, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) bersepakat akan kembali melakukan kegiatan operasional bioskop mulai Rabu (29/7) mendatang secara serentak di seluruh Indonesia. GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

Baca Juga

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan menanggapi hal tersebut, pada ketentuannya perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke enam ini, kelompok hiburan masih belum boleh beroperasi. Hal tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Sementara sampai saat ini pelaksanaan PSBB perpanjangan ke enam, kelompok hiburan termasuk bioskop tidak termasuk ke dalam kelompok kegiatan usaha yang dikecualikan. Artinya masih harus tutup dan belum boleh operasional,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/7).

Dadang menegaskan, bagi para pelaku usaha pariwisata agar selalu mematuhi aturan dan kebijakan. Dia juga meminta mereka agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Saya mengimbau semua pelaku usaha pariwisata agar mematuhi aturan dan kebijakan, konsisten dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan agar usaha pariwisata tidak menjadi penyebar virus Covid-19,” jelasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, kegiatan usaha yang dikecualikan dan dibuka operasionalnya merupakan strategi pemerintah menghidupkan kembali geliat ekonomi di Kota Tangsel. Sedangkan untuk yang tidak masuk dalam pengecualian belum boleh beroperasi.

"Betul mereka yang kami izinkan untuk buka bahwa protokol kesehatan harus menjadi acuan dalam setiap operasionalnya. Artinya tempat tersebut sudah mengikuti standar protokol pencegahan Covid-19," jelasnya.

Benyamin menambahkan, saat ini Kota Tangsel masih status zona merah. Seperti diketahui pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel perpanjangan hingga 12 Juli 2020 mendatang.

Pemkot Tangsel kini belum memperbolehkan sejumlah sektor untuk kembali beroperasi. Beberapa sektor yang belum diperbolehkan di antaranya pendidikan, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (CFD), tempat hiburan, dan bioskop. Sektor tersebut dikhawatirkan masih memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang belum rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement