REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan aturan baru kapasitas penonton bioskop di luar Pulau Jawa-Bali. Kini, bioskop diizinkan mendatangkan penonton dengan kapasitas maksimal 50 hingga 75 persen dari total kapasitas tampung.
"Untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop serta kapasitas maksimal penonton 50 persen," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diikuti melalui Youtube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Wiku mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Restoran dan kafe di dalam bioskop, menurut Wiku, di daerah tersebut dapat melayani makan di tempat dan pesan antar dengan maksimal kapasitas makan di tempat 50 persen dan dua orang per meja serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenperakraf) serta Kementerian Kesehatan.
Bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau juga harus melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Wiku mengingatkan, hanya orang yang berkategori hijau yang boleh masuk serta kapasitas maksimal penonton adalah 75 persen.
"Anak berusia kurang dari 12 tahun juga boleh masuk dengan pendampingan orang tua," katanya.