Kamis 09 Jul 2020 00:10 WIB

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Bengkalis Nonaktif

Rencananya persidangan akan diagendakan di PN Tipikor Pekanbaru secara online.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin yang juga terdakwa kasus korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tiba di Rumah Tahanan Pekanbaru, Riau, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan dari Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK menyusul penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin yang juga terdakwa kasus korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tiba di Rumah Tahanan Pekanbaru, Riau, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan dari Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK menyusul penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memindahkan penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin . JPU KPK telah melimpahkan berkas Amril dan rencananya persidangan akan diagendakan di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Tim JPU akan segera melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan Terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Klas II B Pekanbaru. Pemindahan dilaksanakan pada Rabu tanggal 8 Juli 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (8/7).

Baca Juga

Sebelum pemindahan tahanan, lanjut Ali, Amril Mukminin, dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan tes PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Klas II B Pekanbaru. Ali mengungkapkan dalam rangka melengkapi berkas, tim penyidik telah memeriksa sekitar 63 saksi.

Dalam kasus ini, Amril akan didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Ke satu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp 537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.

Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut.  Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.

Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA.

Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement