Rabu 08 Jul 2020 23:51 WIB

Menko Polhukam Berencana Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Tim pemburu koruptor beranggoatakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor. Mahfud MD menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. 

Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham."Nanti dikoordinir kantor KemenkoPolhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud, Rabu (8/7).

Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan KemenkoPolhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya. Kemenkopolhukam menggelar pertemuan bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Djoko Tjandra, Rabu (8/7).

Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing. "Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya,DjokoTjandra pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement