REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi penggunaan dana untuk penanganan Covid-19. Pengawasan agar dana Covid-19 tidak dibobol oleh penumpang gelap.
"Terkait pengawasan dana COVID-19 juga disoroti oleh Anggota Komisi III bahwa jangan sampai di era pandemi yang sekarang ini situasi darurat, Presiden menyerukan percepatan tetapi ada penumpang gelap yang akhirnya kebobolan dana," ucap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery usai rapat dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
KPK, kata Herman, sudah menjawab akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dana untuk penanganan Covid-19 tersebut. "Kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana Covid-19 ini, Pimpinan KPK sudah menjawab bahwa terus ada pendampingan terus ada pengawasan dan bahkan bila ada penyimpangan pimpinan KPK juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya tetap berkomitmen untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana penanganan Covid-19 melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya. "Supaya anggaran itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan. Bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas dan KPK bertindak tegas bila ada fenomena korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Firli.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.