Selasa 07 Jul 2020 10:45 WIB

Kemendagri: Djoko Tjandra Masih Berstatus WNI

Apabila berstatus WNA, KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra akan dibatalkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Djoko S Tjandra
Foto: Antara
Djoko S Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) buka suara terhadap polemik terpidana korupsi berstatus buron, Djoko Tjandra, yang berhasil mendapatkan KTP elektronik (KTP-el). Proses pembuatan KTP-el Djoko Tjandra cukup cepat sekitar satu jam hingga status kewarganegaraan dipertanyakan.

"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Selasa (7/7).

Baca Juga

Dalam database kependudukan, pemilik nama lengkap Joko Soegiarto Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Zudan mengatakan, pihaknya akan meminta data dan informasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), maka KTP-el dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI. Sementara, Dukcapil Kemendagri pernah menonaktifkan kependudukan Djoko Tjandra, karena selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi administrasi kependudukan dan belum melakukan perekaman KTP-el.

Penonaktifan data kependudukan dilakukan sesuai imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada seluruh warga yang tidak melakukan perekaman KTP-el hingga 31 Desember 2018. Akan tetapi, data kependudukan Djoko Tjandra secara otomatis aktif ketika yang bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el.

Zudan juga mengatakan, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, maupun menerima pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari pihak berwenang. Ia justru meminta Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Kendati demikian, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari, iris mata, dan foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan, meskipun sudah ada data buron atau DPO. Namun, kata Zudan, KTP-el akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.

Zudan juga mengungkapkan histori dalam database kependudukan atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra tercatat melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008, kemudian melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada 11 Januari 2011, lalu terakhir melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020.

Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008, Djoko Tjandra merupakan WNI yang lahir di Sanggau pada 27 Agustus 1951. Djoko Tjandra diketahui tidak pernah melakukan transaksi perubahan data hingga tahub 2020, seperti perubahan nama, alamat maupun tempat dan tanggal lahir.

Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Akan tetapi, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.

Dalam histori data, Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri, sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Zudan menuturkan, berdasarkan database kependudukan, Djoko Tjandra tidak pernah keluar negeri.

Terkait cepatnya KTP-el Djoko Tjandra diterbitkan, Zudan mengklaim, sudah banyak pembuatan KTP-el yang selesai kurang dari satu jam. Dari database Dukcapil dapat diketahui, perekaman KTP-el Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27 WIB, dan pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB.

"Saat ini, sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," tutur Zudan.

Lurah Grogol Selatan Asep Subhandi Jakarta, Senin (6/7) menjelaskan, kronologi terbitnya KTP-el atas nama Djoko S Tjandra, yang selesai kurang dari satu jam. Menurut Asep, semua berawal saat dirinya dihubungi oleh pengacara Djoko Tjandra bernama Anita pada 3 Juni 2020.

"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep.

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan. Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.

Hanya saja data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik sehingga untuk dicetak, sehingga yang bersangkutan harus melakukan perekaman. Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," kata Asep.

photo
Tren vonis ringan terdakwa korupsi pada 2019 - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement