REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mabes Polri mengatakan kasus dua orang warga sipil yang tertembak dan meninggal di Poso, Sulawesi Tengah itu sudah sesuai prosedur dalam kepolisian. Sebab, mereka tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat ingin memasuki wilayah KM 09 di Desa Kawende, Poso Pesisir Utara, Sulawesi Tengah.
"Satuan Tugas (Satgas) Tinombala sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak “jangan bergerak” dan “jangan melarikan diri”. Namun peringatan awal tersebut tidak dihiraukan. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Namun, mereka melarikan diri dan petugas melakukan penembakan hingga keduanya meninggal dunia," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Awi Setiyono , saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (6/7).
Kemudian, dia melanjutkan kasus ini terjadi karena dua warga sipil tersebut tidak mematuhi peraturan yang ada. Pos Sekat yang didirikan di wilayah KM 09 tersebut termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan, seperti kontak senjata dengan kelompok teroris pimpinan Ali Kalora yang menjadi buruan Satgas Tinombala.
Maka dari itu, kata dia, masyarakat yang ingin masuk dan keluar wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas di Pos Sekat terlebih dahulu. Jika tidak akan terjadi penembakan sesuai peraturan yang sudah ada.
Lalu, dia menjelaskan saat ini anggota tim sebanyak 12 orang Satgas Tinombala sudah ditarik dari daerah operasi ke Jakarta. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Biro Provost Divpropam Polri dan terkait dengan proyektil peluru saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
"Apabila seluruh rangkain pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum yaitu Dankor Brimob Polri," kata dia.
Sebelumya diketahui, dua warga di Poso, Sulawesi Tengah meninggal di tempat karena tertembak oleh oknum anggota polisi. Penembakan itu terjadi di Dusun Gayatri, Desa Maranda, Poso Pesisir Utara, Sulawesi Tengah pada (2/6). Namun, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
"Untuk mengetahui kebenarannya pihak kepolisian masih menunggu hasil investigasi dari tim yang sekarang masih melakukan kegiatan di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Jumat (5/6).