Jumat 03 Jul 2020 07:17 WIB

Dinkes Tes Cepat Massal Warga yang Hadiri Konser Rhoma Irama

Siapa saja yang hadir dalam acara khitanan didata untuk dilakukan tes cepat massal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Raja dangdut Rhoma Irama.
Foto: google.com
Raja dangdut Rhoma Irama.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah melakukan pelacakan (tracing) terhadap siapa saja yang hadir dalam pentas pedangdut Rhoma Irama pada acara khitanan di Desa Cibunian Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (28/6).

"Sekarang kami menunggu tracing-nya. Nanti kalau kita lihat datanya masuk ke Gugus Tugas Kabupaten Bogor, baru kami tentukan harinya (rapid test)," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/7).

Menurut Mike, mekanisme tracing ini dilakukan Dinkes Kabupaten Bogor dengan mengerahkan petugas di Kecamatan Pamijahan dan tim Satgas Siaga Corona (Sisca), mendata siapa saja yang hadir dalam acara khitanan yang diselenggarakan oleh warga sekitar bernama Surya Atmaja.

"Pokoknya yang penting kita lihat datanya. Yang utama kontak erat pasti ya. Kedua panitianya mungkin nanti dicek juga. Lalu nanti data-data yang masuk sekarang nih di-tracing nih sama teman-teman puskesmas dan teman-teman kecamatan," terang Mike.

Dia mengatakan, hingga kini Dinkes Kabupaten Bogor belum mengetahui kapan tanggal pasti pelaksanaan rapid test massal yang dibarengi dengan swab test massal tersebut. Menurut Mike, peralatan dan tenaga pemeriksaan Covid-19 sudah disiapkan, menyesuaikan jumlah warga yang akan diperiksa.

Hadi Pranoto, anak angkat Surya Atmaja, yakni penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan pedangdut Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan ,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta maaf.

"Maaf yang sebesar-besarnya pada pemda, Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat Covid-19 masih mewabah di Indonesia," ucapnya saat ditemui di bilangan Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).

Menurut Hadi, setelah mendapat surat dari Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Setelah kami mendapat informasi pencabutan pelarangan untuk kita berkumpul, bertemu, bersilaturahim oleh pihak kepolisian dicabut, maka acara kami laksanakan, walaupun dengan sangat sederhana," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement