Kamis 02 Jul 2020 16:59 WIB

PSBB Proporsional di Depok Diperpanjang Hingga 16 Juli

Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil kajian epidemologi Covid-19 di Bodebek.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kiri)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gubernur Propinsi Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang 14 hari, mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020. "Berdasarkan keputusan tersebut, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Proporsional di Kota Depok selama 14 hari, mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020," ujar Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).

Dia mengatakan hasil video confrence, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan perpanjangan tersebut berdasarkan hasil kajian epidemologi Covid-19 di Bodebek. "Kesimpulannya PSBB Proporsional Bodebek diperpanjang 14 hari, dari catatan epidemologi kita, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih zona kuning," terang Dadang.

Baca Juga

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, PSBB Proporsional di Kota Depok resmi diperpanjang dengan kewaspadaan level tiga (zona kuning), dari lima level yang ada.

"Perpanjangan PSBB Proporsional merupakan evaluasi dari tingkat provinsi terhadap wilayah Bodebek. Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB Proporsional wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu level tiga, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya," jelas Idris.

Menurut Idris, sebelumnya, Kota Depok juga memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 yang berakhir pada 1 Juli 2020 lalu. Perpanjangan hingga dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat.

"Dengan perpajangan PSBB Proporsional dan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19, Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi," jelasnya.

Idris menegaskan, dengan kewaspadaan level tiga, berikut sejumlah aktivitas yang tak diperkenankan untuk dilakukan di Kota Depok selama PSBB proporsional yakni aktivitas pelayanan di posyandu, aktivitas di lokasi wisata, aktivitas di tempat karaoke dan bioskop, aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat, aktivitas di sekolah (pembelajaran dilakukan jarak jauh), aktivitas di taman, aktivitas di kolam renang, aktivitas di perpustakaan.

"Di samping penutupan tempat-tempat umum, larangan juga berlaku untuk aktivitas injuk rasa, festival seni dan budaya, turnamen olahraga, konser, pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop), resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti) dan takziah atau kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)," tegas Idris. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement