Rabu 01 Jul 2020 13:32 WIB

KPK Sebut Imam Nahrawi tak Kooperatif Selama Persidangan

Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selama persidangan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang dalam perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Berdasarkan info dari tim Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/7)

Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman.

Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus Majelis Hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai alat bukti yang cukup soal keterlibatan Imam.

"Di antaranya soal sadapan tersebut justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu," ungkap Ali.

Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah upaya hukum lain yang dapat ditempuhnya.

"Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," ujar Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6) telah menjatuhkan vonis terhadap Imam selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement