Rabu 01 Jul 2020 01:29 WIB

Ada Enam Varian Mandat Putusan Mahkamah Konstitusi

Varian pertama berupa pesan dan rekomendasi untuk pembentuk undang-undang.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan (Ilustrasi). Mahkamah Konstitusi menjelaskan terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya dalam rentang 2003–2015.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan (Ilustrasi). Mahkamah Konstitusi menjelaskan terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya dalam rentang 2003–2015.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menjelaskan terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya dalam rentang 2003–2015. Varian pertama berupa pesan dan rekomendasi untuk pembentuk undang-undang agar melakukan perubahan dalam pembuatan undang-undang.

"Jadi hanya berupa saran, berupa rekomendasi, berupa dorongan agar pembentuk undang-undang melakukan sesuatu sesuai dengan mandat konstitusionalnya Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam seminar daring bertajuk "Dua dekade perkembangan dan dinamika kekuasaan kehakiman", Selasa (30/6).

Baca Juga

Varian selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memberikan alternatif penormaan untuk dipilih dalam membentuk undang-undang. Dalam putusan terbaru misalnya, lembaga yudikatif itu memberikan enam pilihan model keserentakan pemilu yang konstitusional dalam pengujian UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi juga dapat melarang pemuatan norma tertentu untuk masa mendatang setelah norma dinyatakan inkonstitusional dalam sistem hukum Indonesia. Kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat mengharuskan pembentuk undang-undang menyempurnakan suatu undang-undang tanpa memberikan batas waktu.

Dapat pula keharusan yang dimandatkan dalam putusan dilekatkan dengan batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penyempurnaan undang-undang. Terakhir, mandat putusan bisa berisi keharusan menyempurnakan undang-undang dalam batas waktu tertentu disertai dengan ultimatum atau sanksi.

"Misalnya dulu ketika MK memutus bahwa pengadilan tipikor itu inkonstitusional ketika dimuat dalam UU Tipikor karena pengadilan tipikor itu harus dibuat dengan undang-undang. Pembentukan sebuah pengadilan itu menurut konstitusi harus dibuat dengan undang-undang, tidak boleh dilekatkan dalam uu yang tidak secara khusus membentuk pengadilan," tutur Fajar Laksono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement