REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) belum ditentukan. Dipertahankan atau dicabutnya RUU HIP dalam Prolegnas harus melalui keputusan bersama fraksi-fraksi DPR RI dan pemerintah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan hingga kini DPR RI masih menerima masukan dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Meski belakangan muncul dorongan pencabutan RUU tersebut dari prolegnas, Supratman menegaskan pencabutan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
"Soal RUU HIP di-drop atau tidak bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU, kalaupun mau (didrop) harus diputuskan fraksi-fraksi di bamus (Badan musyawarah)," kata dia di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Supratman menjelaskan, bila fraksi-fraksi melalui badan musyawarah DPR RI telah menyatakan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas, maka Baleg dapat segera mencabut RUU yang sarat kontroversi itu.
Baleg DPR RI akan menunggu rapat badan musyawarah, pimpinan DPR serta pimpinan-pimpinan fraksi. DPR telah menyampaikan RUU tersebut pada pemerintah. Namun, Supratman mengaku belum mengetahui apakah sudah ada surat presiden (surpres) yang menyatakan bahwa pemerintah memilih menunda pembahasan RUU tersebut, seperti yang telah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah," kata dia.
Politikus Gerindra itu menambahkan, bila Baleg mencabut RUU HIP dari Prolegnas sebelum melalui rapat bamus, maka justru menyalahi aturan. "Kecuali Bamus memustuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap prolegnas ya kita lakukan," kata Supratman menegaskan.