Selasa 30 Jun 2020 16:34 WIB

Polres Palu Sita Rp 800 Juta dari Pelaku Narkoba

Pelaku Narkoba ditangkap bersama ekstasi sebanyak 2.879 butir

Barang bukti narkoba jenis ekstasi (ilustrasi). Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, di Palu, Selasa mengatakan, selain mengamankan uang ratusan juta rupiah, diamankan juga barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.879 butir.
Foto: Dok BNNP Jabar
Barang bukti narkoba jenis ekstasi (ilustrasi). Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, di Palu, Selasa mengatakan, selain mengamankan uang ratusan juta rupiah, diamankan juga barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.879 butir.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Resor Palu menyita uang Rp 800 juta dari terduga pelaku narkoba inisial R (46) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, di Palu, Selasa mengatakan, selain mengamankan uang ratusan juta rupiah, diamankan juga barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.879 butir.

Kapolres menjelaskan, barang bukti ribuan pil ekstasi yang diamankan tersebut terdiri dari tiga warna yang tersimpan di dalam beberapa paket plastik klip bening.“Jadi yang diamankan 29 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 2.870 butir, dari tiga macam warna, kuning 19 paket plastik klip, hijau melon sembilan paket plastik klip dan coklat satu paket plastik klip, kemudian 16 pak plastik klip serta tiga lembar plastik bening bekas bungkus diduga sabu,” katanya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan tersebut dari hasil penangkapan terduga pelaku inisial R di jalan H. Haiyun, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada hari Sabtu (27/6) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolres mengatakan, pelaku yang diamankan ini diduga jaringan dari pelaku narkoba di Kota Palu, termasuk diduga jaringan narkoba 25 kilogram yang ditangkap timsus Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad (28/6) malam.

“Pada dasarnya yang ditangkap Polda dan Polres itu satu sindikat, satu rangkaian. Karena kami menangkap kasus ekstasi itulah akhirnya bisa dikembangkan yang lainnya,” kata Kapolres.

“Tetapi sejatinya pemain lama, dan dengan penangkapan Polres terbuka semua. Jadi ini suatu jaringan dan jaringan itu keluarga besar (pelaku 25 kilogram,), kira-kira begitu,” kata Kapolres.

Mantan Kapolres Kabupaten Banggai ini menegaskan, kepada pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."Kepada pelaku narkoba tidak ada ampun, kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement