Selasa 30 Jun 2020 23:34 WIB

Badan Karantina: Bakteri Listeria tak Masuk di Permentan

Banda Karantina tak bisa melarang produk jamur enoki di pintu masuk.

 Jamur Enoki
Foto: Republika/Nur Aini
Jamur Enoki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memaparkan soal masuknya produk jamur enoki asal Korea Selatan yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes. Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di seluruh pintu masuk komoditas yang diimpor. Khusus dari Korea Selatan, Karantina Pertanian pun juga memastikan adanya sertifikat hasil uji laboratotrium (cerifiticate of analysis/CoA).

Namun khusus bakteri listeria, tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 tentang Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan tersebut hanya mengatur larangan terhadap tumbuhan yang mengandung bakteri salmonella dan e.coli.

"Jadi tentu saat itu kami tidak bisa melakukan larangan di border. Namun setelah ada info di BKP beritahu kami lakukan monitoring di pemasukan Tanjung Priok yang berasal dari Korsel, hasilnya negatif," kata Ali Jamil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap produk jamur enoki di pintu masuk, salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok, produk tersebut tidak tercemar bakteri Listeria.

Sebelumnya, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mendapat informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, terkait kejadian luar biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan.

Atas informasi tersebut, BKP pun melakukan pemantauan di gudang improtir dan menemukan produk jamur enoki yang sudah tercemar bakteri Listeria. "Hasil monitoring dari BKP di gudang importir, mereka mendapatkan dan itu ditemukan Listeria. Kepala BKP sudah memerintahkan ke pemilik barang untuk menarik dari pasar," kata Ali Jamil.

BKP juga sudah melakukan pemusnahan produk jamur enoki tercemar pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.

Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menegaskan bahwa sampai hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Ada pun L. monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik di tanah, tanaman, silase, fekal, limbah dan air.

Bakteri listeria dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celcius, sehingga apabila masyarakat memasak jamur enoki di atas suhu tersebut, produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement