Ahad 28 Jun 2020 12:04 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Iuran Rp 11 Miliar

BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi pembayaran tunggakan iuran.

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat sebanyak 67.334 peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunggak iuran selama enam bulan. Nilai total tunggakan lebih dari 67 ribu peserta tersebut mencapai Rp 11,197 miliar di wilayah kerja tersebut.

                               

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Bandarlampung meliputi Kota Bandarlampung serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus. Pps Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Edy Syamsuri memerinci jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran enam bulan lebih di Kota Bandarlampung sebanyak 17.144 orang dengan nilai tunggakan total Rp 2,693 miliar.

Selain itu, jumlah penunggak iuran di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 8.621 peserta dengan nilai tunggakan total Rp 1,135 miliar. Jumlah penunggak iuran di Kabupaten Pesawaran tercatat 9.074 peserta dengan nilai total tunggakan Rp 1,252 miliar, di Kabupaten Pringsewu sebanyak 8.262 peserta dengan nilai seluruh tunggakan Rp 1,248 miliar, dan di Tanggamusada 24.203 orang yang menunggak iuran dengan nilai tunggakan seluruhnya Rp 4,867 miliar.

                               

Edy menjelaskan BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semasa pandemi. "Program ini dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19," katanya, Ahad (28/6).

                               

Menurut dia, program tersebut antara lain bisa dimanfaatkan oleh peserta dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Mereka bisa melunasi tunggakan paling lambat sampai Desember 2021.

                               

"Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19," katanya.

                               

Peserta yang ingin memanfaatkan program relaksasi tunggakan iuran dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau menghubungi telepon layanan pelanggan 1500 400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

                               

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya nonaktif karena menunggak cukup lama agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS," kata Edy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement