REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi keempat kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia. "Prevalensinya 1,3 persen, nasional 1,6 persen karena jumlah penduduk Jateng ini 30 juta kali 1,3 persen, tinggi, nomor 4 se-Indonesia, setahun sekitar 195.000 kasus penyalaggunaan narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan, Kamis (25/6).
Mengenai jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang terungkap pada 2020, dia memprediksi bakal meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Pada 2019 BNNP Jateng menangkap 57 orang. Sedangkan pada tahun ini sebanyak 25 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga Juni 2020.
BNNP Jateng bersama aparat penegak hukum yang terkait akan terus berupaya menekan kumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan Benny usai pemusnahan barang bukti kasus narkoba dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2020 yang jatuh pada 26 Juni 2020 di halaman Kantor Gubernur Jateng.
HANI pada tahun ini mengangkat tema "Hidup 100 Persen pada Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba". Barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta minuman keras dengan perincian sebagai berikut: ganja 28,2977 kilogram, sabu-sabu 141,2371 gram, dan ekstasi 551 butir.
Barang bukti lainnya berupa tembakau sintetis 303,18 gram, psikotropika 365 strip obat, 6.527 tablet obat, dan botol vibramox forte, 25 blister Pymaril, minuman beralkohol sebanyak 9.894 botol, dan 1.080,9 liter minuman beralkohol jenis ciu. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kegiatan bersama sebagai wujud sinergitas antara BNN Provinsi Jateng, Polda Jateng, dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya bersama dalam menangani permasalahan narkotika.