Kamis 25 Jun 2020 16:51 WIB

Kemenhub Sosialisasi Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda

Selat Sunda merupakan jalur transportasi vital dan strategis bagi pelayaran Internasi

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Traffic Separation Schemes (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang telah diadopsi oleh Maritime Organization (IMO) melalui ketentuan IMO Circular Nomor COLREG.2/Circ.337 perihal Routeing Measures other than Traffic Separation Schemes, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Berkaitan dengan itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyusun suatu panduan bagi kapal-kapal yang akan melintas. Baik itu yang hanya melakukan lintas transit maupun yang akan menuju Pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia dengan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda.

“Saya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar ilmu pengetahuan dan pengalaman, serta untuk menyosialisasikan kepada para peserta terkait dengan pengaturan tata cara berlalu lintas untuk Kapal yang melintas di TSS Selat Sunda dan TSS Selat Lombok dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran serta memberikan perlindungan maritim di kawasan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi KM 130 Tahun 2020 dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (25/6).

Saat ini, jalur transportasi laut bagi kapal-kapal niaga di wilayah Asia Timur selain melalui Selat Malaka adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok.  Ketiga Selat tersebut, merupakan jalur transportasi yang sangat vital dan strategis bagi pelayaran Internasional, khususnya bagi negara-negara Asia Timur seperti Negara Cina dan Jepang. 

Bilamana terjadi hambatan pelayaran di Kawasan Selat Malaka, maka jalur alternatifnya adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok. “Oleh karena itu, kedua Selat tersebut merupakan jalur transportasi laut yang padat yang biasa digunakan untuk Pelayaran Internasional,” tuturnya.

Selain itu, ada jalur penyeberangan yang dilalui kapal-kapal penumpang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera dan dari Pulau Jawa menuju Pulau Nusa Tenggara Barat. Kepadatan lalu lintas laut tersebut, tentunya berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan di laut yang diakibatkan terjadinya tubrukan kapal. 

"Kondisi inilah yang menuntut semua pihak-pihak terkait untuk segera mencari solusi dan menetapkan langkah-langkah guna meminimalissdi terjadinya musibah di laut," ucap Agus. 

Di sisi lain, Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang menghubungkan perairan Samudera Hindia melewati Perairan Indonesia. Penetapan ALKI merupakan konsekuensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Negara Kepulauan (Archipelago State) oleh Konvensi PBB.

“Hal tersebut menjukkan bahwa Indonesia telah diakui oleh dunia Internasional sebagai Negara Kepulauan yang mempunyai kedaulatan atas keseluruhan wilayah laut Indonesia. Dunia sudah percaya sama Indonesia bahwa kita mampu mengendalikan Selat Sunda dan Selat Lombok dengan secure,” kata Agus. 

“Saya mengajak kepada kawan-kawan semua supaya pro aktif supaya sebelum 1 Juli 2020 kita semua sudah siap,” sambungnya.

Dirinya meminta, agar semua pihak saling bahu-membahu untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengelola alur lalu lintas laut di kedua Selat tersebut sebaik-baiknya, harus aman dan tidak ada gangguan. “Saya sudah berpesan kepada Direktur Kenavigasian agar SBNP, VTS dan lainnya supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu dengan full back up. Jangan sampai nanti ada masalah, jadi tolong siapkan back up nya baik sarana, SDM supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu,” tutur dia.

Terakhir, tidak lupa dia menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta yang hadir. “Saya pagi ini berterima kasih, di masa pandemi ini rekan-rekan semua dalam menjalankan tugas juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetap jaga kesehatan, tolong kawan-kawan selalu pakai masker di luar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan, jangan istirahat dan makan yang cukup, supaya imunitasnya tinggi,” ujar Agus.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan dalam laporannya mengatakan, tujuan dengan diadakannya kegiatan ini agar para peserta sosialisasi dapat mendapatkan pembaharuan regulasi serta pengarahan-pengarahan terkait lainnya yang dapat membantu peningkatan kinerja para stakeholder, serta dapat meningkatkan pengetahuan para peserta sosialisasi dalam mendukung program poros maritim Indonesia, melalui peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Perairan Indonesia, yang akhirnya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, dalam peraturan KM No. 130 Tahun 2020 memutuskan 13 hal, dimana salah satu diantaranya menetapkan sistem Rute di Selat Sunda yang terdiri dari Bagan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme), Daerah Lalu Lintas Pedalaman (Inshore Traffic Zone), dan Daerah Kewaspadaan (Precautionary Areas).

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI Angkatan Laut, Basarnas, Bakamla, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Pemerintah Daerah, serta stakeholder maritim lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement