Rabu 24 Jun 2020 16:53 WIB

Kementerian PANRB Santuni Ahli Waris ASN Wafat Tangani Covid

Pemberian santunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdiannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun beserta santunan ke keluarga/ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wafat saat menangani pasien COVID-19. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja ini amanat dari Peraturan Pemerintah No. 70/ 2015.

Santunan diberikan kepada tiga ahli waris ASN tenaga medis, yaitu ahli waris almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih (RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta), ahli waris almarhum Tonni Daniel Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan, Kota Bogor).

Pemberian santunan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian mereka di masa pandemi COVID-19.

"Semoga santunan duka ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Rabu (24/6).

Santunan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan petinggi PT Taspen. Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban.

"Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100," sebut Tjahjo.

Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya. Aturan tersebut juga mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

"PT Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen khususnya dalam masa pandemi ini," pungkas Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement