Senin 22 Jun 2020 06:19 WIB

Hari ini Wagub Jabar Ajak Para Kyai Bahas Raperda Pesantren

Perda ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama sehingga ada rasa memilikinya

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah santri beraktivitas di kawasan Pondok Pesantren  Gratis Yatim dan Dhuafa Nurul Huda, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).  Pemerintah Jawa Barat telah mengeluarkan izin untuk Pondok Pesantren yang terdata berada di zona biru dan Zona Hijau pandemi COVID-19 Jawa Barat untuk kembali berkegiatan dan beroperasi karena kurikulum dan metode pembelajaran yang berbeda dari sekolah umum
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Sejumlah santri beraktivitas di kawasan Pondok Pesantren Gratis Yatim dan Dhuafa Nurul Huda, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Pemerintah Jawa Barat telah mengeluarkan izin untuk Pondok Pesantren yang terdata berada di zona biru dan Zona Hijau pandemi COVID-19 Jawa Barat untuk kembali berkegiatan dan beroperasi karena kurikulum dan metode pembelajaran yang berbeda dari sekolah umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, Pemerintah Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu (Rindu) menaruh perhatian besar bagi hampir 10 ribu pesantren di Jabar.

Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini akan mengajak para kyai, ulama, maupun pengasuh pondok pesantren (Ponpes) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren pada Senin, (22/6) ini.

"Saya undang sekitar 100 kiai se-Jabar melalui video conference untuk membahas Raperda Pesantren, sehingga para kiai bisa memberikan saran dan masukan kepada Pemprov Jabar dan DPRD," ujar Uu dalam keterangan resminya di Kota Bandung, Ahad malam (21/6).

Sehingga, menurut Uu, Perda ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan dilaksanakan bersama juga karena para kyaai dan ulama merasa memiliki Perda ini.

Adapun saat ini, sudah terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren. Uu mengatakan, meski belum ada Peraturan Pemerintah terkait hal itu, keberadaan hampir 10 ribu ponpes di Jabar membuat Raperda Pesantren layak menjadi urgensi.

Pembahasan Raperda Pesantren ini pun, kata dia, berupaya melahirkan kode rekening bagi pesantren dalam APBD Provinsi Jabar sehingga bantuan terhadap pondok pesantren tidak lagi berupa hibah atau bantuan sosial (bansos).

"Tapi perhatiannya reguler (tetap) seperti pembangunan SMA/SMK. Dan tidak menutup kemungkinan, ada honor bagi para ustadz atau kiai, seperti guru SMA/SMK karena ada legalitas formal berupa UU sebagai payung hukumnya. Ini baru keinginan kami sebagai komunitas pesantren," papar Uu.

Selain itu, Uu menegaskan, Raperda Pesantren tidak akan mencampuri pemilihan silabus atau kurikulum masing-masing ponpes. "Karena ada yang (mempelajari) ilmu qiroat, nahwu, fikih, tauhid, dan ada juga yang perpaduan (berbagai ilmu). Kecuali pesantren yang ada sekolahnya (mengikuti kurikulum pendidikan dari pemerintah)," katanya.

Uu pun mengajak para kyai dan ulama untuk mendoakan agar Raperda Pesantren di Jabar segera beres. "Sebagai Wagub yang juga Panglima Santri dan bagian komunitas pesantren di Jabar, saya memahami keinginan dan harapan para kiai tapi tetap (para kiai) juga proaktif memberi masukan," katanya.

Dengan jumlah pesantren hampir 10 ribu dan adanya UU tentang Pesantren, kata Uu, komunitas pesantren di Jabar berharap adanya dinas khusus yang mengatur tentang pesantren.

"Dulu pesantren ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan jika ada SD/SMP/SMK-nya, ada yang menginduk ke Kementerian Agama kalau ada tsanawiyah, aliyah, atau perguruan tinggi keagamaan. Jadi ada dua legalitasnya," katanya.

Sekarang, kata dia, ada UU Pesantren, pihaknya ingin pesantren berdiri sendiri tidak lagi bergabung dengan Kemendikbud atau Kemenag. "Jadi wajar jika ada pengkajian untuk adanya dinas khusus (pesantren) di tingkat provinsi yang nanti diikuti kabupaten/kota sekaligus untuk merealisasikan Perda ini. Selama ini (di provinsi diatur) oleh Kepala Bidang yang kewenangan dan staf berbeda (dengan Kepala Dinas)," paparnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement