Jumat 19 Jun 2020 17:43 WIB

DIY Masuk dalam Zona Kuning Covid-19

DIY dinilai memiliki risiko rendah akan penularan Covid-19 ini.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung melintas di dekat tanda jaga jarak dan jalan satu arah di Kawasan Wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (18/6/2020). Sebagai salah satu persiapan menghadapi tatanan normal baru saat pandemi COVID-19, kawasan wisata Malioboro menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung seperti wajib penggunaa masker, pengukuran suhu tubuh, scan barcode data diri pengunjung, wajib cuci tangan hingga pemasangan tanda jaga jarak dan jalan satu arah.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Pengunjung melintas di dekat tanda jaga jarak dan jalan satu arah di Kawasan Wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (18/6/2020). Sebagai salah satu persiapan menghadapi tatanan normal baru saat pandemi COVID-19, kawasan wisata Malioboro menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung seperti wajib penggunaa masker, pengukuran suhu tubuh, scan barcode data diri pengunjung, wajib cuci tangan hingga pemasangan tanda jaga jarak dan jalan satu arah.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Provinsi DIY secara keseluruhan termasuk dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19. Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Riris Andono Ahmad, DIY memiliki risiko rendah akan penularan Covid-19 ini.

"Resiko rendah sesuai skor yang dibuat oleh dinas (kesehatan)," kata Riris di BPBD DIY, Yogyakarta, Jumat (19/6). 

Baca Juga

Namun, Riris menyebut zona kuning ini tidak dapat diukur dengan kategori yang sama di semua kabupaten dan kota di DIY. Pihaknya masih mendiskusikan zona ini untuk kabupaten dan kota di DIY.

"Zonasi menurut pusat kan ada empat. Ada merah, oranye, kuning, dan hijau. Pada level provinsi kita memang zona kuning, tapi tiap kabupaten dan kota juga melakukan zonasi mandiri sesuai mekanisme masing-masing," ujar Riris.

DIY menurutnya memiliki interaksi yang tinggi, yang mana tidak berbeda jauh dengan DKI Jakarta. Sehingga, dinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota memiliki kapasitas melakukan perhitungan sendiri dalam menentukan zona tersebut.

"Koordinasi dan sinkronisasi selanjutnya akan diperlukan agar semua sepakat kita berada di zonasi apa," kata dia.

Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, zona per kabupaten/kota memang masih perlu untuk dikaji lebih lanjut. Penetapan zona ini dilakukan berdasarkan atas dua kepentingan.

Pertama, kepentingan tersebut didasarkan dari sisi pencegahan penyebaran Covid-19. Kedua, agar zona yang ditetapkan menjadi panduan bagi masyarakat.

"Pemetaan (zona) itu menjadi guidance (panduan) masyarakat harus berbuat dan berperilaku seperti apa di zonasi itu. Tadi kita diskusikan dan itu memang masih akan didiskusikan lagi," ujarnya.

Setidaknya, zona ini harus ditetapkan sebelum berakhirnya status tanggap darurat bencana Covid-19 pada 30 Juni nanti. Dengan begitu, dari zona yang ditetapkan akan dikembangkan kebijakan resmi dalam rangka memastikan kondisi terbaru dari Covid-19 di DIY.

"Nanti kita kembangkan kebijakan yang resmi dalam rangka memastikan kondisi ter-update tentang Covid-19. Kemudian yang paling penting adalah rekomendasi-rekomendasi pada masyarakat mengenai apa yang tidak dilakukan dalam wilayah tertentu maupun dalam waktu tertentu," kata Biwara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement