REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku instansi terkait. Pemberian hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena Nazaruddin telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian cuti telahmemenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Sebelumnya, Nazaruddin mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Ahad (14/6). Seharusnya, jika sesuai masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sempat mengutarakan penyesalan terhadap langkah Ditjenpas memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin. Apalagi, ia mengatakan, KPK sebenarnya sudah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya pada Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.
KPK berharap Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.
Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.
Selama menjalani hukuman, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan.