REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pihak kepolisian pun sedang menunggu keputusan yang menyatakan berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
"Sudah (berkas perkara Roy Kiyoshi diserahkan ke Kejari Jaksel)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Rabu, (17/6).
Vivick mengungkapkan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tahap pertama Roy Kiyoshi itu pada pekan lalu. Kini, kata dia, kepolisian masih menunggu jawaban dari tim Kejari Jakarta Selatan yang tengah meneliti berkas tersebut.
Jika berkas itu dinyatakan lengkap (P21), maka polisi akan melakukan tahap selanjutnya, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Kami tinggal menunggu P21-nya. Iya (kalau misalnya berkas dinyatakan telah lengkap, baru diserahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan)," tuturnya.
Adapun Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roy Kiyoshi di kediamannya di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil tes urine menunjukan Roy positif mengandung benzo.
Selain itu, polisi juga menemukan 21 butir psikotropika saat menggeledah rumah Roy. Atas perbuatannya, Roy dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.