REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi E DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk membawa persoalan ajang balap mobil listrik Formula E terkait biaya komitmen (commitment fee) dan kepastian kelangsungan balapan tersebut ke rapat Badan Anggaran (Banggar). Komisi E DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menarik commitment fee Formula E sebesar 31 juta pound sterling, menyusul dibatalkanya ajang tersebut karena pandemi Covid-19.
"Kami rekomendasikan kepada pimpinan dewan supaya menggelar Banggar memanggil TAPD, termasuk BPKD. Kalau memang bisa diselesaikan di sana, nanti bisa selesai, tapi kalau memang harus sampai kepada gubernur akan kami tanyakan," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria di Jakarta, Selasa (16/6).
Ke depannya, Komisi E akan mengundang lagi SKPD terkait bahkan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan pendapatnya pada rapat Banggar. "Kami kan punya hak untuk bertanya kepada gubernur, jadi bisa saja (memanggil). Kemudian hasil Banggar nanti juga bisa disampaikan kepada gubernur karena perwakilan (SKPD) dia kan pasti datang," ujar Iman.
Iman tak menampik, saat rapat kerja tadi hampir semua anggota dewan yang hadir dari berbagai fraksi meminta DKI menghentikan ajang balap itu, bukan hanya menundanya. Di sisi lain, PT Jakpro diketahui setelah berkoordinasi dengan FEO sepakat ajang balap Formula E tahun 2020 ditunda pada 2021 mendatang di Kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
"Kalau keinginan hati yah dibatalkan, tapi kan kami harus mempelajari dulu konsekuensi dalam perjanjian itu (antara DKI dengan FEO). Makanya kami minta evaluasi, nanti saat paparan sikapnya harus gimana," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Iman mengibaratkan ajang balap Formula E di tengah COVID-19 saat ini seperti 'kejepit'. Artinya sikap DKI terhadap ajang balap ini berada di posisi yang sulit. "Kita (DKI) kan sudah bayar tapi kalau tetap dilaksanakan dalam situasi perekonomian dua-tiga tahun ini belum tentu bagus. Ujungnya, pemerintah bayar (biaya komitmen) tapi tidak ada return (dampak bagi Jakarta) dan investasi kan celaka juga," ucapnya.
Di sisi lain, kata dia, DKI Jakarta sangat memperlukan dana yang cukup besar dalam penanggulangan dampak COVID-19 di ibu kota. Karenanya, Komisi E masih mencari cara supaya dana komitmen 31 juta pound sterling yang sudah terlanjur dibayar dapat dikembalikan lagi.
"Karena itu kami pelajari dulu sejauh apa nanti kalau ada penalti (sanksi) bila dana minta dikembalikan, karena ini nggak gampang. Kami juga mau tanya kepada TAPD atau Jakpro, ini masih feasible (layak) atau enggak secara b to b (business to business/ antar bisnis)," ucap Iman.