REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyarankan agar seluruh proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan. PBNU menilai, bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, sehingga tidak perlu menambah hal-hal yang bisa menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa dan mengoyak persatuan nasional.
"Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik, rumusan draf RUU HIP, dan catatan rapat Badan Legislasi DPR RI serta dicermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, maka sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan ekonomi nasional," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Selasa (16/6).
Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional. PBNU berpandangan RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik.
Sebab, anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh pendiri bangsa (the founding fathers) bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang menimbulkan polemik. Terlebih PBNU berpandangan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.
"Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review)," jelas KH Said Aqil Siradj.
PBNU berpandangan bahwa tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional wajib dihindari. Sebab, Pancasila dirajut oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.
PBNU menyarankan, jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.
Lebih lanjut terkait Haluan Ideologi Pancasila, PBNU berpandangan bahwa Haluan Ideologi Pancasila itu tidak dapat diatur dalam suatu Rancangan Undang-Undang. Karena sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila menjadi hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. "Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan," kata KH Said Aqil Siradj.
Pancasila merupakan ideologi prinsip yang menjiwai sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag adalah falsafah dasar yang menjadi pedoman untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.