Selasa 16 Jun 2020 20:03 WIB

DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah Terkait Penundaan RUU HIP

Baleg DPR tunggu surat resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat resmi dari pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Baleg mengatakan, jika pemerintah menunda pembahasan maka DPR punya waktu untuk menampung aspirasi dari masyarakat terkait RUU HIP.

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa (16/6).

Baca Juga

Baidowi mengatakan, DPR berkirim surat secara resmi kepada pemerintah terkait RUU HIP,maka sikap pemerintah seharusnya juga disampaikan secara tertulis apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan. Menurutnya, apabila pemerintah menolak membahas RUU HIP, maka RUU tersebut dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut.

"Jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," ujarnya.

Baidowi melanjutkan, Baleg DPR juga memberikan apresiasi terhadap aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU HIP. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat. "Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement