Senin 15 Jun 2020 23:24 WIB

Miftahul Ulum Ikhlas Divonis 4 Tahun Penjara

Miftahul Ulum ikhlas divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dana hibah KONI.

Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim terhadap Miftahul Ulum terkait kasus suap dana hibah KONI. Mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi itu divonis empat tahun penjara.

"Setelah berkoordinasi dengan tim JPU kami ambil sikap untuk banding," kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/6).

Baca Juga

Majelis hakim yang dipimpin hakim Ni Made Sudani menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ulum divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrawi.

Sedangkan Ulum dan tim penasihat hukumnya menyatakan langsung menerima. "Ketetapan Yang Mulia adalah ketetapan Tuhan, saya akan mengikutinya untuk soal hukum biar penasihat hukum saya yang akan bicara," kata Ulum melalui sambungan video conference.

"Terdakwa ikhlas atas putusan Yang Mulia sehingga kami tidak ada upaya banding kalau tidak ada upaya hukum lain dari JPU, artinya menerima," kata pengacara.

Awalnya JPU KPK menyatakan ingin pikir-pikir dulu selama 7 hari terhadap keputusan tersebut namun hakim mendesak untuk ada keputusan hari itu juga karena terbatasnya masa penahanan. Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement