Senin 15 Jun 2020 20:50 WIB

Suap Dana Hibah KONI, Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara

Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara dalam kasus suap dana hibah KONI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pegawai KPK memotret layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pegawai KPK memotret layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Miftahul Ulum. Mantan Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi itu juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4  tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua, Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6) malam.

Baca Juga

Vonis terhadap Ulum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Diketahui, Ulum dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Suap diberikan kepada Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Masih dalam putusan, Ulum juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi. 

Dalam membuat putusan terdapat beberapa hal pertimbangan dari Majelis Hakim. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ulum dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Ulum berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Ulum juga memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak melakukan perbuatan.

"Uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," tambah hakim.

Usai mendengarkan putusan atas dirinya,  Ulum menyatakan menerima. "Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan saya akan mengikutinya untuk soal hukum PH saya yang akan bicara," kata Ulum. 

Sementara Jaksa KPK menyatakan akan mengajukan banding. "Setelah koordinasi dengan tim jpu, kami ambil sikap untuk banding," ucap jaksa Ronald  Worotikan.

Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement