Ahad 14 Jun 2020 17:05 WIB

Legislator: Pemda Bisa Bagikan APD ke Penyelenggara Pilkada

Gugus Tugas di setiap daerah punya stok APD yang dapat dihibahkan ke KPU dan Bawaslu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pemerintah daerah dapat mendistribusikan alat pelindung diri (APD) kepada penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Menurut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap daerah memiliki stok APD yang dapat dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sehingga apa yang ada di Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota pakai dulu yang belum terpakai, pasti banyak juga di gudang mereka itu APD-APD," ujar Saan dalam diskusi virtual 'Milih Kepala Daerah di Tengah Wabah', Ahad (14/6).

Baca Juga

Dengan demikian, lanjut dia, dukungan pemerintah terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak hanya dalam bentuk uang. Dukungan itu juga bisa dalam bentuk barang termasuk APD sebagai konsekuensi penyesuaian pelaksanaan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu telah disepakati dalam rapat bersama antara Komisi II DPR RI, KPU da Bawaslu mengenai usulan penambahan anggaran Pilkada 2020. Untuk panerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak, diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran.

Dalam usulan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu, salah satu peruntukannya adalah pengadaan APD. APD dibutuhkan karena tahapan pemilihan serentak tahun 2020 di 270 daerah digelar di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Saan, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memastikan ketersediaan APD ini. Penyelenggara bisa menggunakan APD milik pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Barang itu bisa nanti dinilai, barang ini, uang ada di gugus tugas, ini kalau misalnya sekian nilainya berapa kalau misalnya dikonversi ke anggaran," kata dia.

Saan melanjutkan, pencairan anggaran tambahan pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih menunggu prosesnya. Sementara, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai Senin (15/6) besok.

Pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu akibat pandemi Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement