REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. Untuk kapannya, ya tunggu saja," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan tidak mengetahui beredarnya surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Ia mengaku tidak menangani kasus tersebut.
"Saya tidak menangani kasus itu. Tolong tanya ke Kasubdit 2 Bareskrim Polri," katanya saat dihubungi Republika.co.id.
Namun, ketika Republika.co.id menghubungi Kasubdit 2 Bareskrim Polri belum ada jawaban sampai berita ini ditulis. Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Said Didu dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum jadi tersangka," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).
Kasus yang membawa nama Said Didu ini terus diproses kepolisian. Mabes Polri mengatakan akan memeriksa saksi ahli dan menggelar perkara terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.