Kamis 11 Jun 2020 05:30 WIB

KPK Dalami Hubungan Nurhadi dan Menantunya

KPK mengonfrontasi keterangan Nurhadi dan menantunya pada pemeriksaan kemarin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi keterangan dua tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, yakni mantan sekertaris MA Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono). Keduanya ditanyai ihwal identitas dan hubungan keduanya.

"Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antarkeduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka Nurhadi dan Rezky selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6). 

Baca Juga

Selepas diperiksa penyidik, Rezky enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. "Enggak ada, Mas," kata Rezky menjawab singkat. Saat ditanyakan berapa banyak pertanyaan yang ditanyakan, Rezky pun hanya menjawab bahwa ada banyak pertanyaan.

Sementara itu, Nurhadi malah memilih bungkam. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. 

photo
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya itu menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat pengurusan perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan menantunya itu sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) pekan lalu lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1. 

Lembaga antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah mantan sekretaris MA tersebut tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Bahkan, Nurhadi telah mengajukan praperadilan, yang telah ditolak oleh hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement