Selasa 09 Jun 2020 17:20 WIB

Ombudsman Sarankan MA Bentuk Tim Khusus Awasi Sidang Online

Tenaga ahli diperlukan agar jalannya sidang tidak terhambat di pengadilan negeri.

Terdakwa mengikuti sidang secara daring (online) (Ilustrasi). Ombudsman Republik Indonesia menyarankan kepada Ketua Mahkamah Agung agar membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan (online) atau electronic litigation.
Foto: SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO
Terdakwa mengikuti sidang secara daring (online) (Ilustrasi). Ombudsman Republik Indonesia menyarankan kepada Ketua Mahkamah Agung agar membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan (online) atau electronic litigation.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyarankan kepada Ketua Mahkamah Agung agar membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan (online) atau electronic litigation. Penambahan tim khusus itu termasuk juga penambahan tenaga ahli informasi dan teknologi (IT).

Menurut anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, tenaga ahli diperlukan agar jalannya sidang tidak terhambat di tiap pengadilan negeri. "Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," kata Adrianus dalam rilis Ombudsman RI yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga

Selain itu, Ombudsman mengatakan koordinasi antarinstansi penegak hukum dengan optimal dalam penyelenggaraan persidangan virtual tersebut, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

photo
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala - (Republika/Alkhaledi Kurnialam)

Hal itu melihat adanya kendala teknis yang ditemukan Ombudsman RI dalam penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadian negeri, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari.

"Kendala tersebut seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta," kata Adrianus.

Ombudsman memandang perlu penyusunan regulasi tentang standardisasi sarana dan prasarana persidangan dalam jaringan (online) pada pengadilan negeri guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan daring. Keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat video telekonferensi serta jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan.

Penundaan sidang itu, kata Adrianus, dapat menjadi potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan sidang virtual tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement