Senin 08 Jun 2020 08:45 WIB

Sekjen PBB: RUU Pemilu Langgar Demokrasi

Partai-partai besar seolah ingin kembali ke Orba dengan hanya tiga partai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor
Foto: Ist
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah disusun DPR. Ia menilai RUU tersebut melanggar demokrasi.

"RUU Pemilu ini jelas melanggar demokrasi dan hak berdemokrasi," kata Afriansyah melalui pesan WhatsApp kepada Republika, Ahad (7/6).

Baca Juga

Ia menilai partai-partai besar seolah ingin kembali seperti ke zaman orde baru (orba) yang hanya ada tiga partai saja. Padahal, pada masa reformasi hal tersebut sudah diubah menjadi sistem multipartai.

"Nah sekarang mau mereka buat zaman orba lagi, di mana letak demokrasinya?" ungkapnya.

Ia menegaskan partai-partai nonparlemen prodemokrasi akan melawan semua RUU Pemilu yang dirancang oleh partai-partai yang kini tengah berkuasa di Senayan. 

Sebelumnya sebanyak 7 sekjen parpol nonparlemen yang mengatasnamakan forum sekjen prodemokrasi menggelar pertemuan secara daring, Sabtu (6/6) malam. Seluruh sekjen partai yang hadir dalam pertemuan daring tersebut kompak menolak RUU Pemilu tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 7 Sekjen yaitu Priyo Budi (Berkarya), Afriansyah Ferry Noor (PBB), I Gede Pasek Suardika (Hanura), Abdullah Mansuri (Garuda), Ahmad Rofiq (Perindo), Raja Juli Anthon (PSI),  dan Verry Surya Hendrawan (PKPI). Rencananya mereka juga akan berkomunikasi dengan partai-partai di parlemen yang ikut menentang RUU Pemilu seperti PAN, PPP, dan Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement