Jumat 05 Jun 2020 22:16 WIB

Eks Petinggi Hutama Karya Dieksekusi ke Rutan Cipinang

Bambang divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (5/6). Eksekusi dilakukan setelah perkara korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang menjerat Bambang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"KPK diwakili Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain pada tanggal 5 Juni 2020 telah melaksanakan eksekusi pidana badan atas nama terpidana Bambang Mustaqim," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/6). 

 

Ali mengatakan, Bambang akan mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Timur sebagaimana putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Agustus 2019. Sesuai dengan putusan Majelis Hakim, bambang Mustaqim, akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

 

Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta  terhadap Bambang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Bambang terbukti membantu mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan. Bantuan itu berupa mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya atas dua proyek pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement