Jumat 05 Jun 2020 20:10 WIB

Tokoh Agama Agar Ingatkan Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan

Setiap rumah ibadah juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk protokol kesehatan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Malang, meminta tokoh agama ikut menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada jamaah. Foto, M Sanusi, Bupati Malang (ilustrasi)
Foto: Dok Pemkab Malang
Bupati Malang, meminta tokoh agama ikut menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada jamaah. Foto, M Sanusi, Bupati Malang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang, M Sanusi meminta tokoh agama bekerjasama dalam menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat. Tokoh agama perlu mengingatkan jamaahnya untuk mematuhi protokol kesehatan demi terhindar dari virus corona.

Sanusi yakin kerja sama dan sinergis semua pihak itu kunci keberhasilan menghadapi Covid-19. Untuk itu, dia berharap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat diperhatikan. "Serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tatanan normal baru," kata Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (5/6).

Baca Juga

Sesuai peraturan bupati, setiap jamaah berkewajiban membawa peralatan ibadah pribadi. Mereka juga diminta tidak bersalaman atau berpelukan dengan jamaah lainnya. Upaya ini dilakukan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang.

Setiap rumah ibadah juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi. Kemudian membatasi jumlah pintu keluar-masuk rumah ibadah untuk mempermudah penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Jika terdapat jamaah bersuhu lebih dari 37,3 derajat celcius, maka tidak diperbolehkan memasuki rumah ibadah.

Selanjutnya, rumah ibadah harus menerapkan pembatasan jarak antarjamaah paling sedikit satu meter. Ketentuan ini dapat dilakukan dengan memberikan tanda khusus di lantai. Lalu mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah dan menjaga keamanan serta ketertiban rumah ibadah.

Total telah terjadi 93 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang yang tercatat pada Jumat (5/6). Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) 320 orang sedangkan Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 481 jiwa.

Kabupaten Malang telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 17 sampai 30 Mei 2020. Kebijakan ini tidak diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pemimpin daerah Kota Batu dan Kota Malang. Saat ini Kabupaten Malang dan dua daerah lainnya di Malang Raya tengah berada di masa transisi menuju normalitas baru (new normal).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement