Jumat 05 Jun 2020 02:53 WIB

Kasus Dana Hibah, Kejakgung Periksa 27 Peserta Rapat KONI

Kejakgung memeriksa 27 orang peserta rapat KONI terkait kasus dana hibah.

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 27 orang peserta rapat KONI Pusat, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2017.

"Penyidik memeriksa 27 peserta rapat KONI Pusat sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (4/6) malam.

Baca Juga

Hari menuturkan, para saksi merupakan peserta Rapat Koordinasi tentang Pengawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga tahun 2017. Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.

"Para saksi yang diperiksa diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017," ujar Hari.

Ia menyebut, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat dan memeriksa ratusan saksi. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement