REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang pesawat terbang yang baru saja tiba dari luar negeri wajib menyertakan hasil swab test atau PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal. Sementara, penumpang pesawat dengan rute dalam negeri, cukup melampirkan hasil rapid test negatif Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Termasuk juga saran dari ibu menteri luar negeri kepada bapak presiden, semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok pekerja migran itu wajib menggunakan metode PCR test," kata Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Kamis (4/6).
Mengutip Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru saja tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.
Sedangkan bagi yang tidak menyertakan dokumen tersebut, maka wajib menjalani tes PCR tambahan begitu tiba di bandara. Penumpang bisa memanfaatkan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah sembari menunggu hasil tes PCR keluar.
"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat. Di mana, tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan," kata Doni.
Kendati begitu, ujar Doni, biaya penginapan hotel tidak ditanggung pemerintah. Begitu juga biaya tes PCR tambahan apabila diminta sendiri oleh penumpang yang baru tiba.
"Sedangkan bagi pekerja migran dan kelompok masyarakat serta warga Indonesia lainnya yang kembali dari luar negeri itu tetap disiapkan pilihannya adalah di Wisma Karantina Pademangan," kata Doni.