Rabu 03 Jun 2020 10:27 WIB

Penangkapan Nurhadi Pintu Masuk Telusuri Mafia Peradilan

LeCI mengatakan penangkapan Nurhadi bisa jadi pintu masuk telusuri mafia peradilan.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dengan menggukana rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dengan menggukana rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi mengatakan, tertangkapnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan pintu masuk bagi untuk menelusuri kasus mafia peradilan. Menurutnya, KPK harus bisa menelusir jaringan besar mafia peradilan yang melibatkan hakim, panitera di MA sampai pengadilan negeri.

"Kita tidak bisa pungkiri korupsi di ruang pengadilan ibarat hantu yang sering terdengar dan sifatnya umum tetapi sulit ditindak karena 'jeruk makan jeruk'. Ini harus ditelusuri lebih jauh oleh KPK," katanya.

Baca Juga

Rizqi menilai kasus di MA yang melibatkan Nurhadi memberikan sinyal betapa akut dan masifnya ranah korupsi di ruang keadilan. "Virus laten korupsi yang bersembunyi dan hidup nyaman di dalam putusan-putusan hakim. Seakan-akan hakim tidak mempunyai antibodi dalam menangkal virus korupsi yang lebih mematikan dari virus corona," ujarnya.

Dengan beberapa sinyalemen korupsi sejak 2015, kata dia, Nurhadi memegang peranan penting di dalam keluarnya putusan-putusan yang menguntungkan pengusaha-pengusaha "hitam". "Oleh karena itu, Nurhadi sebagai struktur hukum pasti tidak bekerja sendiri selayaknya teori ring of fire dalam penanganan korupsi bahwa virus ini tidak bisa bekerja sendiri dan melibatkan banyak pihak tidak hanya oknum di struktur MA tetapi juga oknum Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.

Ia meminta KPK menelusuri ring of fire tersebut secara detail sehingga Nurhadi tidak hanya tenang dengan pasal korupsi saja tetapi bisa ditelusuri dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diyakini efektif menemukan jejaring keterlibatan pihak lain. Rizqi pun mengharapkan kasus Nurhadi bisa memberikan efek yang meluas untuk mengkaji seberapa besar pengaruh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penentuan kualitas hakim sampai persoalan yang detail dalam hal rekrutmen para hakim.

"Karena ada satu proses yang harus ditata dalam mencari bibit-bibit hakim yang berintegritas dan negarawan. Seringkali proses rekrutmen dinaungi proses KKN juga sehingga melahirkan oknum-oknum hakim yang korup juga. Input yang negatif akan mengeluarkan output yang negatif juga," kata Rizqi.

LeCI pun memberikan apresiasi kepada KPK terhadap penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta, Senin (1/6) malam. "LeCI memberikan apresiasi kepada KPK terhadap penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky tepat 1 Juni di Hari Lahir Pancasila. Ditambah lagi di tengah pandemi dan masa Lebaran, KPK masih maksimal bekerja dan memburu DPO kelas kakap," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement