JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). Kedua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011-2016 ditangkap pada Senin (1/6) malam, setelah empat bulan menjadi buronan.
"Hari Senin, 1 Juni 2020, tim KPK melakukan...
Berita Lainnya